BANTENNOW.COM, TIGARAKSA — Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Sosial bekerjasama dengan Satpol PP dan Polres Kota Tangerang melakukan razia gabungan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), Rabu (31/3/2021).
Razia terdiri dari dua sesi, pagi dan sore. Dimulai dengan apel pada 08.00 WIB, razia sesi pertama menyisir daerah Citra Raya, Cikupa Mas hingga Balaraja. Saat sesi tersebut, petugas menjaring setidaknya 17 orang PMKS.
“Kami bawa PMKS tersebut ke UPT Rehabilitasi PMKS di Jayanti untuk dilakukan pembinaan,” kata Kasi Rehabilitasi Eks Penyakit Sosial Dinsos Kabupaten Tangerang Susilawati.
Sebagai tahap awal, para gepeng yang terjaring dalam sesi pertama melakukan tes Rapid Antigen terlebih dahulu.
Tes yang dilakukan oleh Puskesmas Jayanti tersebut untuk pencegahan penyebaran COVID-19 sebelum mendapatkan pembinaan di UPT Rehabilitasi PMKS.
Selanjutnya, razia sesi kedua dimulai pukul 14.00 WIB, dan berhasil menjaring 15 orang PMKS, dan turut dibawa ke UPT Rehabilitasi PMKS.






