Tuhan membekali manusia dengan akal fikiran yang tidak mungkin tergantikan oleh mesin robot, secanggih apapun. Dan dengan akal fikiran tersebut, apa yang tertuang dalam putusan-putusan yang dihasilkan, akan disandarkan pada aspek moralitas dan kebijaksanaan. Dua hal yang tidak akan pernah dimiliki oleh mesin.
Kedua, kemajuan teknologi harus menjadi cambuk agar para advokat terus menerus mengembangkan kemampuan dan meningkatkan kapasitas diri, membangun etos kerja dan disiplin yang kuat. Ketiga, kemajuan teknologi buatan manusia seharusnya menjadi penopang untuk meningkatkan kinerja.
“Advokat sebagai profesi yang terhormat memiliki kemampuan dalam memformulasikan keseimbangan antara inteligensia, emosional, dan moral-spiritual yang tidak dapat tergantikan oleh teknologi. Karena putusan hukum tidak semata-mata membutuhkan kemampuan kognitif, tetapi mesti dilandasi kode etik dan moralitas,” pungkasnya. (rls)







