Terakhir Martri Sonny menyampaikan, tersangka yang diamankan terkena Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 Tahun Pidana.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa di cek ke Polres jajaran Polda Banten atau bisa mengecek link ini.
Baca Juga: Kabupaten Tangerang Gandeng Badan Riset Kembangkan Maggot
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke polres wilayah Polda Banten. Atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa Buku Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK dan KTP,” kata Edy.
Edy menghimbau, kepada pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan. Jangan pernah meninggalkan kendaraan dengan kunci yang masih menempel agar tidak menimbulkan niat adanya niat tindak pidana curanmor.





