Dalam ungkap kasus Curanmor melalui hasil Penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten dan Jajaran telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polda Banten sebanyak 63 Kasus, dengan tersangka sebanyak 47 Orang.
“Para Tersangka ditangkap berdasarkan sesuai target operasi yang telah ditentukan dalam operasi jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor,” terangnya.
Baca Juga: KONI Kabupaten Tangerang Bersiap Gelar Tes Fisik Tahap II
Martri Sonny menjelaskan, motif dari Curanmor ini yaitu mencuri kendaraan bermotor dan menjual kembali kendaraan tersebut ke pihak lain untuk mencari keuntungan. Serta mengambil, menerima atau membeli kendaraan yang diduga dari hasil kejahatan dengan harga dibawah normal.
“Modusnya yaitu dengan cara Merusak pintu kendaraan dan tempat kunci kendaraan mobil menggunakan anak kunci palsu,” tandasnya.





