Hasil Operasi Kalimaya 2020 Polda Amankan Ratusan Kendaraan

oleh -3470 Dilihat
oleh
Hasil Operasi Kalimaya 2020 Polda Amankan Ratusan Kendaraan

Terakhir Martri Sonny menyampaikan, tersangka yang diamankan terkena Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 Tahun Pidana.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa di cek ke Polres jajaran Polda Banten atau bisa mengecek link ini.

Baca Juga: Kabupaten Tangerang Gandeng Badan Riset Kembangkan Maggot

 

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke polres wilayah Polda Banten. Atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa Buku Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK dan KTP,” kata Edy.

Edy menghimbau, kepada pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan. Jangan pernah meninggalkan kendaraan dengan kunci yang masih menempel agar tidak menimbulkan niat adanya niat tindak pidana curanmor.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.