Pelaksanaan program ini didasarkan pada Surat Keputusan Pj Bupati Tangerang Nomor: 463/Kep.158-Huk/2024, yang menetapkan lokasi pembangunan desa/kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kabupaten Tangerang.
“Integrasi perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola pemerintahan desa adalah langkah strategis untuk memastikan kesejahteraan dan pemberdayaan perempuan serta anak di desa-desa,” ujar Asep Suherman.
BACA JUGA: Cerita Pendek: Kupat Tahu Sang Kakek dan Perempuan Berdaster Merah (1)
Kecamatan Cisoka menjadi salah satu fokus pada tahun 2024, diikuti oleh Kecamatan Teluknaga pada 2025 dan Kecamatan Gunung Kaler pada 2026.
“Kami berharap program ini dapat diimplementasikan dengan baik di Kecamatan Cisoka, khususnya di Desa Caringin dan Desa Selapajang, serta dapat terus berlanjut dan berkesinambungan,” kata Asep Suherman.
Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tangerang diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat desa.





