BANTENNOW.COM, TANGERANG — Program keringanan pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Banten mendapat respons positif dari masyarakat. Sejak mulai berlaku pada 18 Agustus 2026, pelayanan pembayaran pajak di Samsat Cikokol terlihat ramai oleh wajib pajak yang ingin memanfaatkan berbagai insentif yang tersedia.
Program tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk mereka yang sebelumnya memiliki tunggakan.
Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengapresiasi tingginya minat masyarakat dalam memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan tersebut.
“Terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang sudah memanfaatkan program ini. Kami melihat antusiasme masyarakat cukup baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,” ujar Awal.
Menurut Awal, kebijakan tersebut memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh keringanan sekaligus membenahi administrasi kendaraan. Dalam program ini, Pemprov Banten memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen.
Tidak hanya itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah terlewat juga mendapatkan pembebasan 100 persen.
Bacaan Lainnya:
Ada Diskon Pokok PKB
Pemprov Banten juga memberikan insentif lain untuk mendorong masyarakat semakin tertib membayar pajak kendaraan. Wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB.
Keringanan tersebut menjadi salah satu peluang bagi masyarakat untuk mengurangi beban pembayaran sekaligus menyelesaikan kewajiban pajak tepat waktu.
Farida, salah seorang warga yang ditemui di Samsat Cikokol, mengaku terbantu dengan adanya program tersebut. Ia menilai pembebasan denda memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
“Saya sangat terbantu dengan adanya program ini. Apalagi denda pajak kendaraan dibebaskan, jadi bisa lebih ringan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Raharjo. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi pendorong bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak agar segera mengurus kewajibannya.
“Bagus sekali ada program seperti ini. Masyarakat jadi terdorong untuk membayar pajak dan mengurus administrasi kendaraan,” katanya.
Bacaan Lainnya:
Awal berharap kemudahan yang diberikan pemerintah dapat terus dimanfaatkan masyarakat. Menurutnya, antusiasme wajib pajak menjadi indikasi positif terhadap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Harapan kami masyarakat tidak hanya memanfaatkan program ini, tetapi ke depannya semakin tertib membayar pajak kendaraan tepat waktu,” katanya.
Ia menjelaskan, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berperan dalam mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Banten. Kepatuhan wajib pajak, kata dia, turut berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Awal kembali mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan program keringanan tersebut. Ia juga mengimbau wajib pajak yang belum memanfaatkan insentif agar segera menggunakan kesempatan yang diberikan Pemprov Banten.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang sudah datang dan memanfaatkan program keringanan ini. Bagi yang belum, silakan segera manfaatkan kesempatan tersebut,” tutur Awal. (*)





