Sebab, dalam Undang-undang sudah diatur, negara punya kewajiban dan hak untuk melindungi rakyatnya, rakyat juga punya kewajiban untuk saling melindungi sesama.
Sementara itu Ati Pramudji Hastuti Kadinkes Banten menyatakan, di Provinsi Banten dilakukan vaksinasi Covid-19 pertama hanya untuk unsur pimpinan di Banten sebanyak 14 orang.
“Seharusnya ada 14 orang yang di lakukan vaksinasi, tetapi pada pelaksanaannya hanya 9 orang saja yang divaksin,” ujarnya.
“Karena pada saat pemeriksaan pra vaksin ternyata ada faktor lain seperti tensi darah yang tinggi sehingga mengakibatkan tidak bisa divaksin,” tambahnya.





