BANTENNOW.COM, TANGERANG — Suasana di Kantor Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Tangerang menjadi semarak dengan peresmian Instalasi Pengujian Tangki Ukur Mobil (TUM) dan Instalasi Pengujian Meter Air, Rabu (23/8/23).
Acara ini disambut langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, yang melihat potensi besar fasilitas pengujian ini dalam mendorong akurasi dan kualitas pengukuran alat ukur air dan tangki mobil.
Dalam sambutannya, Bupati Zaki menjelaskan betapa pentingnya adanya fasilitas pengujian TUM dan Meter Air ini bagi masyarakat. Selain membantu menjamin akurasi hasil pengukuran, fasilitas ini juga akan mengurangi potensi penyelewengan dan kecurangan dalam penggunaan alat ukur.
Terutama, pengujian alat ukur air memiliki peran penting dalam memastikan pasokan air bersih kepada masyarakat, yang merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari.
“Tentu saja kehadiran instalasi Tangki Ukur Mobil dan juga instalasi pengujian meter air ini menjadi sangat penting bagi masyarakat karena mengingat kebutuhan dan layanan air bersih masyarakat menjadi satu dari berbagai macam kehidupan kita sehari-hari,” ujar Bupati Zaki.
Bupati Zaki juga menyoroti variasi layanan yang ditawarkan oleh UPTD Metrologi Legal Pemkab Tangerang. Tidak hanya mengenai pengujian alat ukur besar seperti tangki dan meter air, tetapi juga melibatkan berbagai alat ukur lainnya yang relevan bagi masyarakat, seperti timbangan di pasar. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menjaga standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Di UPTD ini juga bukan hanya untuk alat ukur besar saja, tapi juga alat ukur untuk unit-unit usaha lainnya seperti timbangan yang ada di pasar-pasar dan lain sebagainya yang tentu saja sudah memenuhi standarisasi dari pemerintah,” tandasnya.
Tak hanya sebagai fasilitas teknis, Bupati juga melihat potensi UPTD Metrologi Legal ini dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pemeliharaan, pengoptimalan, dan pengembangan yang tepat, fasilitas ini bisa menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan tera dan tera ulang untuk berbagai alat ukur, termasuk tangki ukur mobil dan meter air. Fokus pada kepatuhan terhadap regulasi Permendag Nomor 67 Tahun 2018 menggarisbawahi tangki ukur mobil dan meter air sebagai bagian penting dari layanan ini.
Resmiyati juga menjelaskan bahwa pemasangan Instalasi Pengujian TUM dan Meter Air ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kualitas pengukuran dan keadilan dalam masyarakat. Dengan memberikan layanan tera yang lebih mudah diakses, pemerintah memainkan peran kunci dalam memastikan ketertiban dan standar yang tinggi dalam pengukuran di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Salah satu UTTP yang wajib tera/tera ulang menurut Permendag Nomor 67 tahun 2018 adalah tangki ukur mobil dan meter air. Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tahun anggaran 2022 melalui kegiatan pelaksanaan metrologi legal berupa tera tera ulang dan pengawasan membangun instalasi pengujian tersebut,” jelas Resmi.
Inisiatif Pemkab Tangerang ini membawa harapan akan kualitas layanan yang lebih baik dalam pengukuran dan penggunaan alat ukur di masyarakat. Transformasi ini bukan hanya mengenai teknis, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan dalam membangun fondasi yang kuat bagi pertumbuhan yang berkelanjutan.