BANTENNOW.COM, MEKAR BARU – Terbukti korupsi dana desa tahun anggaran 2018, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pecat Kepala Desa (kades) Klutuk, Kecamatan Mekar Baru secara tidak hormat.
Diketahui, Abas selaku Kepala Desa Klutuk, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang karena melakukan penyelewengan atau korupsi dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 742.294.276.
Baca Juga: Palsukan AJB Tanah, Kades Lengkong Kulon Digulung Polisi
“Posisi Abas digantikan oleh Haji Maki yang merupakan ASN Sekdes Klutuk, karena berdasarkan putusan pengadilan korupsi dana desa” ungkap Camat Mekar Baru Zamzam Manohara, saat melantik Maki sebagai Pjs Desa Klutuk, di Desa Klutuk, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Ganti Kepala Kuli Usai Pilkades, Kades Laksana Dituding Tak Adil
Menurut Camat, Kepala Desa Klutuk diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Tangerang melalui surat bernomor 141/KEP/726- Huk/2020, tentang pemberhentian tidak hormat, setelah pengadilan memutuskan Abas korupsi dana desa.





