BANTENNOW.COM, KOTA TANGERANG — Momen Idul Fitri selalu identik dengan kebahagiaan dan semangat berbagi. Namun, di tengah kegembiraan tersebut, Pemkot Tangerang mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga integritas serta menghindari segala bentuk praktik yang dapat merusak suasana baik, seperti korupsi dan gratifikasi.
Bacaan Lainnya:
Untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari KKN, Pemkot Tangerang melalui Surat Edaran Wali Kota memperkuat langkah pencegahan, khususnya selama perayaan hari raya, guna memastikan pelayanan publik tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen untuk menjaga transparansi dan kejujuran, Pemkot Tangerang kembali menegaskan pentingnya menjaga lingkungan bebas dari praktik korupsi. Surat Edaran (SE) Nomor 7217 Tahun 2025 yang diterbitkan mengatur tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, yang khususnya berlaku selama perayaan Idul Fitri.