Wali Kota Tangerang Sachrudin: ASN Dilarang Terima Gratifikasi Saat Lebaran, Dapat Mengganggu Stabilitas yang Telah Terbentuk

oleh -2992 Dilihat
oleh
Sachrudin
Wali Kota Tangerang, Sachrudin Ingatkan ASN Tangerang untuk hindari gratifikasi jelang lebaran terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang.

Masyarakat diminta untuk ikut mengawasi dan melaporkan setiap praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Keterlibatan masyarakat ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem pemerintahan yang bersih.

Selain itu, surat edaran ini juga menjelaskan bagaimana ASN yang menerima gratifikasi dalam bentuk bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, atau bahkan kadaluarsa, dapat menyalurkannya untuk tujuan sosial seperti membantu panti asuhan atau panti jompo.

Semua laporan terkait gratifikasi bisa diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +6281-114-5575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik, KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau mengubungi Unit Pengendali Gratifikasi Kota Tangerang pada Inspektorat Kota Tangerang.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.