SERANG, (BN) – Gubernur Banten, H. Wahidin Halim menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Komisi Informasi Pusat, tahun 2019 dengan kualifikasi. Anugerah diserahkan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, disaksikan Wakil Presiden Republik Indonesia, K. H. Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Provinsi lainnya yang mendapatkan Anugerah dengan kualifikasi menuju informatif adalah Provinsi Aceh, Provinsi Bali, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Papua.

Dalam Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Banten mengalami kemajuan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018, Pemprov Banten mendapatkan predikat cukup informatif. Dan, pada tahun 2019 menjadi badan publik menuju informatif.
Gubernur Banten, H. Wahidin Halim bersyukur atas prestasi Pemprov Banten dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Dan, Gubernur juga memberikan apresiasi seluruh jajaran Pemrov Banten dan Komisi Informasi Provinsi Banten atas kinerja pelayanan informasi publik.
Selain itu, Gubernur berterima kasih kepada masyarakat Provinsi Banten yang telah mendukung upaya keterbukaan informasi di Provinsi Banten. Gubernur mentargetkan tahun depan Pemprov Banten mendapatkan predikat badan publik informatif.
Untuk itu, Gubernur mengintruksikan kepada seluruh kepala OPD di Lingkungan Pemprov Banten untuk melaksanakan keterbukaab informasi publik sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.