KELAPA DUA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan proses penagihan pajak dengan memasang stiker tidak patuh pajak. Kali ini, aksi penagihan dilakukan di Supermall Karawaci.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Fahmi Faisuri, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan karena sejumlah restoran tidak mematuhi kewajiban perpajakannya. Ini merupakan bagian dari upaya peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah.
BACA JUGA: Setiap Rupiah dari Pajak yang Dibayarkan untuk Kesejahteraan Masyarakat
“Penindakan dilakukan terhadap Restoran Gokana Teppan Supermall, Raa Cha Suki Supermall, dan Baso Malang Karapitan Supermall, belum melunasi tunggakan pajaknya hingga batas waktu yang ditentukan,” ungkap dia dalam keterangannya.
Proses penagihan ini dilakukan setelah sejumlah restoran tersebut tidak memberikan respons terhadap Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah yang telah disampaikan sebelumnya.