BANTENNOW.COM, TIGARAKSA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memberikan imbauan kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di Lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang. Para pedagang diminta untuk mematuhi peraturan, terutama Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menjelaskan bahwa imbauan ini ditujukan kepada PKL yang masih berjualan di trotoar lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Pihak Satpol PP terus memberikan pemahaman kepada PKL agar mereka berjualan di tempat yang sesuai.
“Trotoar ini untuk para pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Kami harap dengan dilakukannya sosialisasi para PKL ini dapat mematuhi peraturan daerah yang ada, dan tidak berjualan di trotoar,” ujar Fachrul Rozi, Selasa, (27/06/2023).
Fachrul menegaskan bahwa PKL yang berjualan di trotoar melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Meskipun demikian, Satpol PP tidak melarang PKL untuk berjualan, namun mereka diharapkan untuk memperhatikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat lainnya. “Kami sama sekali tidak melarang untuk berjualan. Akan tetapi para PKL ini juga harus dapat memperhatikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat lainnya,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang dan tidak mengulangi pelanggaran tersebut. “Kami berharap para pedagang ini dapat bekerja sama untuk bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman,” ucapnya.