“Mereka membobol dengan menggunakan obeng dan linggis kemudian merusak CCTV yang ada. Yang berhasil kita tangkap ada tiga sementara satu orang masih DPO dan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersebut,” terang Kapolres.
E dan Y yang merupakan pedagang ini nekat melakukan pembobolan swayalan sebanyak 3 kali yakni 2 swalayan berada di Kabupaten Lebak dan 1 swalayan berada di Kabupaten Serang. Sedangkan R baru melakukan aksinya sekali.
Baca Juga: Tamat Sudah Petualangan Nenek Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun
Dari tiga aksinya tersebut, keempatnya hanya mendapatkan uang ketika membobol Alfamart Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja.
Uang dari hasil pembobolan sejumlah Rp73 juta dibagi rata oleh keempatnya dan digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan hidup masing-masing.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkasnya. (hum/sdr)







