BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) dugaan pengrusakan kendaraan yang terjadi di Jalan Citra Raya, kawasan Ruko Lagon, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam kejadian itu, satu unit mobil Honda Jazz diduga menjadi sasaran pengrusakan oleh sejumlah orang.
“Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologi dan fakta-fakta yang terjadi di lokasi,” kata Syamsul, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi, insiden bermula ketika pengemudi Honda Jazz diduga beberapa kali menggeber kendaraannya di depan sekelompok orang yang tengah berkumpul di sebuah angkringan. Diduga karena merasa terganggu, sejumlah orang kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pengrusakan.
“Anggota kami telah melakukan pengecekan TKP, mencari saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mendukung proses penyelidikan,” ujar Syamsul.
Mobil tersebut diketahui dikemudikan oleh seorang pria berinisial MM bersama dua rekannya, yakni DK dan AH. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, ketiganya mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan dalam peristiwa tersebut.
Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Tangerang dan saat ini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
“Perkara ini masih kami dalami dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti maupun petunjuk lainnya,” pungkas Syamsul. (sdr)





