Tersangka EF, Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Dikenakan Pasal Berlapis

oleh -2218 Dilihat
oleh
Tersangka

Pertama, terkait dugaan penipuan dan pemerasan. Kedua, soal pencabulan. “Yang pertama adanya (Pasal) 368 KUHP, kemudian 378 (KUHP) penipuan, juga ada di pasal 289 dan 294 KUHP tentang pencabulan yang dilakukan tersangka,” katanya Yusri.

Baca Juga: Di Saku Ditemukan Sabu

Tersangka EF ditahan selama 20 hari sejak Sabtu (26/9/2020). Polisi telah mengantongi sejumlah bukti dalam kasus tersebut. Korban juga telah diasesmen di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gianyar, Bali.

Baca Juga: 893,7 Sabu Diblender Polisi

Kasus ini berawal dari cuitan korban berinisial LHI di medsos. Ia mengaku korban pelecehan dan penipuan oleh tersangka EF. Korban saat itu mengaku hendak melakukan perjalanan ke Nias, Minggu (13/9/2020).

Korban diminta rapid test oleh pelaku. Hasil rapid test korban dinyatakan reaktif tersangka EF. Namun korban dipaksa rapid test ulang dengan biaya Rp 150 ribu. Pelaku meminta korban uang sebesar Rp 1,4 juta. (bud)

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.