Pertama, terkait dugaan penipuan dan pemerasan. Kedua, soal pencabulan. “Yang pertama adanya (Pasal) 368 KUHP, kemudian 378 (KUHP) penipuan, juga ada di pasal 289 dan 294 KUHP tentang pencabulan yang dilakukan tersangka,” katanya Yusri.
Baca Juga: Di Saku Ditemukan Sabu
Tersangka EF ditahan selama 20 hari sejak Sabtu (26/9/2020). Polisi telah mengantongi sejumlah bukti dalam kasus tersebut. Korban juga telah diasesmen di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gianyar, Bali.
Baca Juga: 893,7 Sabu Diblender Polisi
Kasus ini berawal dari cuitan korban berinisial LHI di medsos. Ia mengaku korban pelecehan dan penipuan oleh tersangka EF. Korban saat itu mengaku hendak melakukan perjalanan ke Nias, Minggu (13/9/2020).
Korban diminta rapid test oleh pelaku. Hasil rapid test korban dinyatakan reaktif tersangka EF. Namun korban dipaksa rapid test ulang dengan biaya Rp 150 ribu. Pelaku meminta korban uang sebesar Rp 1,4 juta. (bud)





