BANTENNOW.COM, BANDARA – EF, pelaku pelecehan pada saat rapid test terhadap seorang perempuan berinisial LHI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), bakal dikenakan pasal berlapis.
Baca Juga: 893,7 Sabu Diblender Polisi
“Tersangkal EF dikenakan pasal berlapis, karena dalam kasus itu ada unsur penipuan, pemerasan dan pelecehan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kemarin siang.
Baca Juga: Di Saku Ditemukan Sabu
Menurutnya, setelah tersangka EF melakukan penipuan, pemerasan, dan pelecehan terhadap LHI, kasusnya viral di media sosial (medos). EF kemudian ditangkap di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang diampingi Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra, menjelaskan ada dua perkara yang disik polisi.