“Karena kawasan ini saling terintegrasi antara satu dengan yg lainnya,mulai dari perencannan hingga implementasi,” tukas Dr. Nurdin.
Sebagai informasi, kawasan aglomerasi yang tertuang dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur). (akb)





