BANTENNOW.COM, KOTA TANGERANG — Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, bersama Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Tangerang, Khalid Gailea, telah menandatangani deklarasi komitmen bersama untuk pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 30 perusahaan di Kota Tangerang, menandai langkah penting dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dan anak, terutama setelah perceraian.
Dr. Nurdin menekankan pentingnya kesiapan dalam menghadapi situasi yang tidak diinginkan sebagai bagian dari upaya melindungi perempuan dan anak-anak.
Bacaan Lainnya:
“Kita tidak ingin ada keluarga yang bercerai, namun kita harus mempersiapkan tata kelola yang baik jika hal itu terjadi. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk melindungi perempuan dan anak-anak di Kota Tangerang,” ujarnya.
Deklarasi ini diharapkan dapat mendorong perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang untuk memasukkan klausul perlindungan hak perempuan dan anak dalam perjanjian kerja mereka.