“Melalui deklarasi ini, kami berharap perusahaan akan berkomitmen untuk melindungi anak dan perempuan dengan memasukkan klausul-klausul perlindungan dalam perjanjian kerja,” tambah Dr. Nurdin.
Khalid Gailea, Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang, menyatakan bahwa deklarasi ini merupakan langkah penting dalam upaya kolaborasi untuk memberikan keadilan bagi perempuan dan anak korban perceraian.
Bacaan Lainnya:
“Dari sisi kami, yang terpenting adalah bagaimana putusan itu bisa memberikan keadilan dan bagaimana orang yang berhak mendapatkan haknya itu segera mendapatkan haknya,” ungkap Khalid.
Ditempat yang sama, Ketua Apindo, Ismail, juga menyambut baik deklarasi ini dan sangat mendukung terobosan serta gagasan yang baik untuk meningkatkan kepedulian terhadap ibu dan anak.
“Kami sangat mendukung apa yang disampaikan oleh Pak Wali dan Pak Ketua Pengadilan Agama. Ini merupakan sebuah terobosan dan gagasan yang baik,” ujarnya.