Ditanya alasan penertiban, Bambang mengatakan banyak keluhan dari masyarakat terkait PKL di sepanjang jalan tersebut. “Akses jalan menjadi macet dan kumuh,” tandas dia.
Baca Juga: Musang Hewan Jinak dan Rumahan
“Penertiban itu, selain berdasarkan keluhan masyarakat, juga adanya peraturan daerah yang mengatur tentang berjualan di bahu jalan ini. Itu Perda nomor 20 tahun 2004 tentang ketertiban umum. Saya berharap, PKL yang sudah ditertibkan itu pindah ke Pasar Sentiong karena kios dan los masih tersedia,” katanya. (bud)






