BANTENNOW.COM, PAGEDANGAN – Proyek pembangunan Hotel Oyo di Kampung/Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Rabu (17/06/2020) sore.
Baca Juga: Senpi Rakitan Diserahkan Warga ke Polisi
“Satpol PP menertibkan bangunan Hotel Oyo tanpa izin di Kampung Pagedangan. Kami terjunkan 25 personel bersama Camat Pagedangan, Kapolsek Pagedangan, Kasi Trantibum, Linmas, anggota Trantib Pagedangan, dan unsur Koramil,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono.
Baca Juga: Kucing Emas Yang Hampir Punah Tertangkap Jerat Babi
Dia menerangkan, proyek pembangunan Hotel Oyo milik Karto Puad yang memiliki 5 Lantai. “Itu melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 10 Tahun 2006 Tentang IMB, Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan pada Perda Nomor 5 tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung,” ujarnya.







