Sumartono menegaskan, di lokasi proyek pembangunan langsung membuat berita acara penutupan/penyegelan dan melakukan pemberhentian dan penutupan aktivitas pembangunan hotel tersebut serta memasang segel di lantai 2.
Baca Juga: Konsumen Geram, Pembangunan Pasar Royal Terbengkalai
“Penyegelan dilakukan perkantoran Hotel Oyo oleh PPNS. Kita akan terus menindak bila ada bangunan tanpa ijin di wilayah Kabupaten Tangerang,” katanya. (bud)





