Prosedur Lancar dan Mudah: Ini Persyaratan Membuat Kartu Keluarga di Kota Tangerang

oleh -215 Dilihat
oleh
Syarat Membuat KK

BANTENNOW.COM, TANGERANG — Dokumen Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen penting dalam kependudukan. Dalam kehidupan sehari-hari, KK sangat diperlukan saat mengurus berbagai dokumen kependudukan lainnya.

Untuk memudahkan masyarakat dalam proses pengurusan KK di Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya menyediakan layanan yang lebih mudah dan cepat.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra, menjelaskan prosedur pembuatan Kartu Keluarga yang cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu mengisi formulir, menyiapkan dokumen asli persyaratan, dan mencetak formulir layanan secara online.

Setelah itu, petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang diajukan. Dokumen pengajuan kemudian akan diproses melalui aplikasi SIAK, dan pemohon dapat mengambil file hasil layanan setelah diunggah.

“Masyarakat yang ingin membuat Kartu Keluarga sekarang menjadi lebih mudah. Prosesnya hanya memakan waktu empat hari kerja, serta bisa mengurusnya langsung di kantor pelayanan Disdukcapil di kecamatan atau mengunjungi beberapa pusat pelayanan seperti Tangcity Mall, Icon Walk Mall, dan Mall Pelayanan Publik. Tapi yang lebih menarik lagi, sekarang tidak perlu lagi antre karena bisa dilakukan secara online melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” ungkap Kepala Disdukcapil.

Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus Kartu Keluarga di Kota Tangerang, tergantung pada kebutuhan:

Membentuk Keluarga Baru:

  1. Kartu Keluarga asli untuk suami dan istri.
  2. KTP elektronik suami dan istri.
  3. Buku nikah atau Akta Perkawinan.
  4. Ijazah terakhir.
  5. Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga.
  6. Informasi pekerjaan terakhir.
  7. Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan.
  8. Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data.
  9. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Anak dari Rumah Sakit, Puskesmas, atau Bidan.
  10. Rusak/Hilang/Cetak Ulang:

Kartu Keluarga asli.

  1. KTP elektronik suami dan istri.
  2. Buku nikah atau Akta Perkawinan.
  3. Akta Kelahiran.
  4. Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga.
  5. Ijazah Terakhir.
  6. Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan.
  7. Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data.

Proses pengurusan Kartu Keluarga di Kota Tangerang memakan waktu sekitar empat hari kerja setelah petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi berkas. Setelah pengajuan selesai diproses, pemohon dapat mengambil dokumen yang telah diunggah melalui aplikasi SIAK.

Penting untuk dicatat bahwa informasi ini berdasarkan pada sumber yang diberikan dan dapat berpotensi mengalami perubahan. Disarankan untuk menghubungi langsung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang untuk mendapatkan informasi terkini mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan Kartu Keluarga.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.