Merasa akan dapat uang sewa, kata Abdul Rochim, maka korban atau pelapor menyerahkan 1 unit sepeda motot Honda Blade Repsol. Menurut Abdul Rochim, ada awalnya uang sewa lancar, namun pada Kamis (5/11) pelaku datang ke rumah korban dan bilang tidak bisa membayar uang sewa.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Dikenakan Pasal Berlapis
Saat Pelapor mendesak kepada tersangka untuk mengembalikan sepeda motornya, lanjut Rochim, kemudian tersangka mengaku bahwa sepeda motor telah dititip atau digadaikan kepada orang lain dan pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Neglasari.
“Atas Laporan tersebut, anggota Polsek Neglasari berhasil mengamankan MS. Dari hasil pengembangan, berhasil mengamankan 36 unit sepeda motor hasil dari penipuan yang dilakukan Ms dan mengamankan Bb ke Polsek Neglasari,” pungkasnya. (wis)





