Pamen Polri asal Sumatera Utara itu menambahkan, dalam kasus yang melibatkan pelaku MS dengan korban bernama Topik (50) warga kelurahan Karangsari tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 36 sepeda motor berbagai merk.
“Kejadian terjadi pada Kamis (5/11) dengan tempat kejadian perkara (tkp) di komplek Serbaguna Sitana, Kelurahan Karangsari,” terang Manurung turut didampingi Wakapolsek, AKP Mulyono, Kanit Sabhara AKP Eko Hanindito, Kanit Reskrim, Iptu Kurniawan dan Iptu Hadi Subroto.
“Tersangka MS dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP (Pidana) tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar orang nomor satu di jajaran Polsek Neglasari itu, menegaskan.
Sementara, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim menambahkan, kejadian naas yang menimpa korban (Topik) itu berawal (27/8) pelaku (MS) mendatangi korban dan berkata akan menyewa 1 unit sepeda dengan uang sewa 25 ribu rupiah perhari.





