Selanjutnya disebutkan, hasil sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik, untuk segara mempertangung jawabkan perbuatannya, agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten,
“Polda Banten sangat concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah masalah penegakan hukum untuk pelaku yang masih dalam pencarian, untuk datang langsung ke ditreskrimum Polda Banten,” pungkasnya.
Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas penanganan kasus yang progresnya cukup cepat,
“Kami berterimakasih dan mengucapkan apresiasi kepada Polda Banten kurang dari 24 jam sudah mengamankan 6 tersangka pengrusakan dan penerebosan masuk keruang kerja Gubernur Banten,” ucapnya.
Asep Abdulah mengatakan, Gubernur Banten membuka peluang untuk Restorative Justice.





