Personel pengamanan sudah ada bersamaan dengan peralatan dalam pelayanan penanganan aksi unjuk rasa buruh.
“Kami Polda Banten saat itu ada untuk melakukan pengamanan saat penanganan aksi unjuk rasa buruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif untuk tidak berbenturan dengan massa buruh dalam pelayanan aksi ketika itu,” tandasnya.
Beliau menghimbau, kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai UU yang berlaku.
“Polda Banten menghimbau untuk para pihak dapat menyampaikan pernyataan yang menyejukkan di ruang publik, dan mempercayakan penanganan terhadap para tersangka pada Polda Banten, “kata polisi asal Medan Sumatra Utara lahir 3 April 1978 (umur 43) dan tercatat lulusan Akpol 1999 itu sangat berpengalaman dalam bidang reserse.
Sementara, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan, dari hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan terhadap enam tersangka tersebut, selanjutnya ke enam terperiksa tersebut dinaikan statusnya menjadi tersangka.





