“Pasca penerimaan Laporan Polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” kata Shinto saat Press Conference, Senin (27/12/ 21).
Shinto menjelaskan, kurang dari 24 jam pasca pelaporan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan para pelaku.
Pasca mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12), yaitu inisial AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang,
Kemudian inisial SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, inisial SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, inisial SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, inisial OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, dan inisial MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang.





