BANTENNOW.COM, KABUPATEN SERANG, – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Berdasarkan laporan polisi pada April 2026 serta informasi dari masyarakat, peristiwa ini bermula pada Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berinisial MY yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat, dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban,” jelasnya, Senin (6/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang serta melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati.
“Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat lima korban di bawah umur, terdiri dari tiga korban persetubuhan dan dua korban perbuatan cabul,” terangnya.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban, didampingi pihak keluarga, melaporkan kejadian yang dialaminya pada 3 April 2026.
Adapun barang bukti yang disita antara lain:
1 lembar fotokopi Kartu Keluarga
1 lembar akta kelahiran
1 lembar kwitansi visum et repertum
Kain
Minyak urut
Ember
Gayung
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 415 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak melalui layanan Call Center 110. (way).






