Operasi Pekat Maung 2026, Polresta Tangerang Sita Ribuan Miras dan 10.779 Butir Obat Keras

oleh -318 Dilihat
Polresta Tangerang bersama jajaran polsek berhasil mengamankan sedikitnya 2.268 botol minuman keras serta 10.779 butir obat keras ilegal selama pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026, Kamis (5/3/2026).

BANTENNOW.COM, TANGERANG, – Polresta Tangerang bersama jajaran polsek berhasil mengamankan sedikitnya 2.268 botol minuman keras serta 10.779 butir obat keras ilegal selama pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026 yang digelar selama 10 hari, mulai 16 hingga 25 Februari 2026.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan Operasi Pekat Maung merupakan operasi kewilayahan yang bertujuan memberantas berbagai penyakit masyarakat, seperti peredaran minuman keras ilegal, premanisme, perjudian, prostitusi, serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya.

“Operasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” kata Indra Waspada saat ekspos media hasil operasi, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, salah satu fokus utama dalam operasi tersebut adalah penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu tindak kriminalitas, perkelahian, serta gangguan ketertiban umum.

Dari hasil operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti minuman keras dari berbagai merek sebanyak 189 dus dengan total 2.268 botol, serta 24 kaleng minuman keras.

“Ribuan botol miras tersebut kami amankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ujarnya.

Selain itu, dalam operasi tersebut aparat kepolisian juga mengamankan enam orang tersangka yang terlibat dalam peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 10.779 butir obat keras yang terdiri dari 979 butir Tramadol, 1.824 butir Trihexyphenidyl, 2.242 butir Hexymer, serta sejumlah jenis obat lainnya.

Indra Waspada menjelaskan, apabila dianalogikan satu butir obat dikonsumsi oleh satu orang, maka ribuan butir obat yang berhasil diamankan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh ribuan orang.

“Artinya, melalui pengungkapan ini sedikitnya 10.779 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Tangerang dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal maupun obat-obatan keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai tindak pidana dan gangguan ketertiban di masyarakat.

“Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, khususnya selama bulan Ramadan.

Ia juga mengajak para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran, perang sarung, balap liar, maupun penyalahgunaan minuman keras dan narkotika. (sdr)

No More Posts Available.

No more pages to load.