“Kami mendapatkan data ada satu komplek perumahan yang seluruh sertifikatnya belum diberikan kepada nasabah oleh BTN tapi si pelapor tidak jadi melapor karena khawatir proses pengurusan sertifikatnya malah lebih dipersulit kalau melapor ke Ombudsman,” ucapnya.
Selain melakukan pemeriksaan atas inisiatif sendiri, Ombudsman Banten juga akan berkoordinasi dengan OJK selaku pengawas perbankan agar para nasabah tersebut tidak mengalami kerugian dan segera mendapatkan hak mereka.
Selain kasus tersebut, kasus yang menonjol adalah maraknya penjualan rumah
bodong oleh developer dan lembaga keuangan palsu.
Menurut Teguh, para developer dan lembaga keuangan palsu ini memakai nama-nama berbau islam dan menyatakan penjualan perumahan mereka berkonsep Syar’i.
”Mereka membuat rumah contoh, memberi nama jalan dengan nama islami, dan melakukan transaksi tanpa perbankan dengan meminta uang muka dan cicilan pembayaran rumah langsung kepada mereka dengan alasan menghindari riba,” tutur Teguh.
Untuk lembaga seperti ini, ada kekosongan hukum dan kekosongan pengawasan dari pemerintah.
“Mereka bukan Developer dan bukan juga lembaga keuangan yang diawasi PUPR atau OJK,” tandasnya.
Sama seperti dengan transaksi di KPR, Teguh juga menghimbau Masyarakat untuk tidak tergiur dengan konsep perumahan syariah yang tidak jelas.






