Pencegahan yang dilakukan Ombudsman juga disampaikan dalam bentuk Rapid Assesment atau kajian invesigatif terbatas untuk memberi saran perbaikan kepada pelaksanan pemberi pelayanan publik atas potensi maladminitrasi sistemik.
Dalam hal ini Rapid Assesment yang dilakukan oleh Ombudsman Banten adalah membuat dan menyerahkan Rapid Assesment terkait Akses Pelayanan Publik Dasar bagi Wilayah Marjinal di Provinsi Banten.
Sementara untuk penilaian Indeks Kepatuhan yang menjadi agenda Tahunan Ombudsman Republik Indonesia untuk menilai kualitas pelayanan publik di intansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Di tahun 2019 ini, dua kota yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dan satu Kabupaten yaitu Kabupaten
Tangerang berhasil meraih zona Hijau.
Dengan raihan ini, pemerintah di masing-masing kota tersebut dianggap memiliki nilai baik dalam memberikan informasi dasar pelayanan publik mereka.
Selama 2019, ada beberapa kasus yang menonjol di wilayah Ombudsman Banten dan akan menjadi perhatian Lembaga Pengawas Publik ini di tahun yang akan datang. Pertama terkait kasus-kasus tidak diberikannya sertifikat kepada para nasabah BTN ketika mereka melunasi kredit KPR nya.






