Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang Rusnandar mengungkapkan, keikutsertaan Satpol PP untuk membantu Dinas Sosial dalam rangka kegiatan penertiban gelandangan dan pengemis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.
“Satpol PP harus bersinergis untuk menerapkan aturan, dalam hal ini penertiban gelandangan dan pengemis yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Rusnandar.
Baca Juga: Siapkan Aturan Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan di Masa Pendemi
Sementara itu, Kanit Bimtibmas Sat Binmas Polres Kota Tangerang Iptu Hambali mengungkapkan, keikutsertaan polisi juga untuk membantu operasi penertiban PMKS.
“Sifat bantuan polisi adalah mengamankan, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan atau pun tindak pidana,” pungkas Hambali. (sdr)







