“Kami menemukan alat bukti berupa alat kontrasepsi (kondom) dan botol minuman keras di dalam kamar kontrakan tersebut. Kamar ini digunakan untuk perbuatan asusila,” ungkapnya.
Pemilik kontrakan tersebut juga dipanggil dan dibawa ke Kantor Kecamatan Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Agus Suryana juga menegaskan, pentingnya pengawasan ketat terhadap penghuni kontrakan di wilayah Kabupaten Tangerang. Pemilik kontrakan diminta untuk tidak sembarangan menerima penghuni dan memastikan bahwa mereka adalah pasangan suami istri yang sah.
“Pastikan identitas calon penghuni dan tanyakan pekerjaan mereka untuk mencegah kontrakan digunakan untuk aktivitas yang tidak semestinya,” tuturnya.
Agus juga menambahkan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan bersama dengan unsur Forkopimcam dan TNI-Polri untuk menjaga Kabupaten Tangerang tetap bersih dari kegiatan prostitusi dan mencegah penyebaran penyakit menular seksual serta tindak pidana lainnya seperti narkotika dan psikotropika.






