TIGARAKSA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar operasi yustisi gabungan pada kontrakan yang digunakan sebagai tempat prostitusi online di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Rabu (12/06/2024) lalu.
Operasi ini dilakukan sebagai tanggapan atas aduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik prostitusi di wilayah mereka.
BACA JUGA: Polsek Cisoka Bongkar Sindikat Prostitusi Online Aplikasi Michat
Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari Forkopimcam Tigaraksa, Polsek, dan Koramil Tigaraksa serta perangkat Desa Sodong, berhasil mengamankan satu wanita dan satu pria yang kedapatan di dalam kamar kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi online.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Kecamatan Tigaraksa yang meminta pendampingan untuk menindaklanjuti aduan warga tentang kegiatan prostitusi di wilayah mereka.





