TANGERANG, (BN) – Aparat Kepolisian dari Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan puluhan botol minuman keras (miras). Termasuk oknum tukang parkir liar yang diduga meresahkan masyarakat, dalam sebuah operasi bersandi ‘Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan’ (KKYD), Sabtu (23/11/19), malam.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Neglasari, Kompol R. Manurung, yang juga menyebut kegiatan yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Neglasari, diikuti personil gabungan berjumlah 12 personil, yang dipimpin Perwira pengawas (Pawas) Panit I Reskrim, Ipda Sirait.
Baca Juga: Warga Minta Aparat Tertibkan Parkir Liar di Jalan Cirabit
Lebih jauh, orang nomor satu di jajaran Polsek Neglasari ini menjelaskan, KKYD dilaksanakan dengan cara mobile menyentuh tempat yang dianggap rawan ganguan kamtibmasi dengan route start dari komando Polsek Neglasari – jalan (jl) Marsekal Suryadharma – Selapajang Jaya – Jl. Iskandar Muda – Simpang 7 – Jl. Dr. Sitanala – Jl. Bouroq pintu air – Jl. Pembangunan III.
“Sasaran operasi diantaranya, tindakan melawan hukum jenis Curas, curat, curanmor, balap liar, tawuran, miras dan narkoba. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap warung jamu di Kelurahan Mekarsari dengan pemilik inisial pria inisial ZA (43), berhasil mengamankan miras sebanyak 4 dus yang berisi 48 botol jenis Intisari dan Anggur Merah,” terangnya.