Melalui kerjasama tersebut, Indonesia setidaknya menyampaikan 54 informasi ke negara mitra dan menerima 66 laporan yang berisi nasabah dari yurisdiksi negara mitra.
“Perangkat hukum selain KUHP dan KUHAP juga sudah banyak yang bisa dijadikan landasan pengembalian asset recovery. Seperti UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No.1/2006 tentang Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, dan UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tinggal bagaimana para aparat hukum menegakannya,” tutur Bamsoet.
Selanjutnya:
SIN Butuh Dukungan Seluruh Elemen Bangsa
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga menyoroti penilaian World Bank yang memandang pengembalian asset Tipikor sangat penting bagi pembangunan negara berkembang. Setiap USD 100 juta hasil korupsi yang bisa dikembalikan, dapat membangun 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 juta bayi dan memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah.







