Dari sisi rehabilitasi sebagai pengobatan, perwira Polri dengan ‘Melati Emas’ dua dipundaknya ini menambahkan, rehabilitasi merupakan salah satu poin penting dalam menekan angka prevalensi penyalah guna narkotika.
Selain dapat memulihkan penyalah guna, dengan rangkaian program rehabilitasi dapat mencegah penyalah guna terperosok lebih dalam pada candu narkotika serta mencegah agar mereka tidak kambuh kembali (relapse).
Pada tahun 2019, kata Ade, BNN Kota Tangerang sudah membuka layanan rehabilitasi di Klinik Pratama. Adapun sebanyak 20 orang klien sudah melaksanakan rehabilitasi.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penyidik/Penyidik Pembantu
BNN Kota Tangerang bidang rehabilitasi telah mengadakan 4 kali Rapat Koordinasi dengan Instansi Pemerintah dan LSM dengan jumlah peserta masing-masing 15 orang.
“Melalui rehabilitasi, diharapkan mantan penyalah guna narkotika dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat secara normatif, produktif, dan dapat berfungsi secara sosial, serta menekan angka prevalensi penyalah guna narkotika secara signifikan di tahun mendatang,” imbuhnya.
Kendati demikian, Pria kelahiran Bandung ini tidak menampik bahwa segala pencapaian yang diraih pada tahun ini, tak menjadikan BNN Kota Tangerang berpuas diri dan larut dalam rasa bangga karena masih memasuki tahun ketiga dalam memerangi Narkoba di wilayah Kota Tangerang.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba Polresta Tangerang Gandeng Komunitas Nelayan
Hal ini menjadi motivasi bagi BNN Kota Tangerang untuk tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku, serta meningkatkan kinerja demi melindungi generasi bangsa di masa yang akan datang.
“BNN Kota Tangerang juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengobarkan api semangat berjuang bersama melawan kejahatan narkotika. Untuk pengaduan dapat menghubungi call center BNN Kota Tangerang yaitu 081284606661 dan 087771256661,” pungkasnya. (bn)






