BANTENNOW.COM, JAKARTA,– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap tiga tersangka peredaran narkotika jenis sabu berinisial ME, AP, dan MI di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP DKI Jakarta terkait rencana pengiriman sabu dari Binjai, Sumatera Utara, pada Selasa (20/1/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
“Tim menerima informasi bahwa narkotika jenis sabu dibawa oleh seseorang yang menggunakan bus umum dari Binjai, Sumatera Utara,” kata Humas BNN, Rabu (21/1/2026).
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap bus yang dimaksud hingga diketahui melintas di Jalan TB Simatupang menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Setibanya di Jalan TB Simatupang, tepatnya di depan Bunga 5 Benua, bus tersebut berhenti dan menurunkan dua penumpang yang dicurigai.
Kedua penumpang tersebut langsung diamankan dan digeledah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu di dalam tas ransel milik tersangka ME.
“Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di dekat sebuah mal di kawasan Bekasi,” imbuhnya.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke wilayah Bekasi. Di lokasi tersebut, petugas BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan tersangka lain berinisial MI.
“Saat diinterogasi, MI mengaku akan menerima sabu yang dikirim dari Binjai, Sumatera Utara,” jelasnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNNP DKI Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat total 1,028 kilogram dalam kemasan teh Cina warna merah, lima unit telepon genggam, satu tas ransel, dan satu goodie bag.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 55 Pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya poin ketujuh terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian dari reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujar Suyudi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2026).
Ia menambahkan, narkoba merupakan isu kemanusiaan dan tidak semata-mata persoalan kriminalitas.
“Narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan. Pengguna narkoba adalah korban yang perlu disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan hanya dipenjara,” tegasnya. (sdr)





