Berkat Laporan Ojol, Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tangerang

oleh -309 Dilihat

BANTENNOW.COM, TANGERANG – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu orang pelaku di wilayah Kabupaten Tangerang, Rabu (21/1/26).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pelaku yang diamankan berinisial GS (31), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 9,51 gram, satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Dari hasil penjualan barang haram itu, pelaku diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga Rp14 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, khususnya dari seorang pengemudi ojek online yang mencurigai paket yang diterimanya.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Informasi dari pengemudi ojek online ini menjadi kunci terbongkarnya upaya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan jasa ojek online untuk mengirimkan paket sabu ke wilayah Jakarta Utara. Namun, karena pengiriman dibatalkan dan paket dikembalikan ke alamat asal, petugas yang telah melakukan pembuntutan langsung melakukan penangkapan saat pelaku mengambil kembali paket tersebut.

Kapolres menegaskan, modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi maupun ojek online masih kerap ditemukan. Oleh karena itu, pihaknya terus meningkatkan pengawasan serta penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana berat,” tegasnya.

Dari pengungkapan tersebut, dengan berat sabu brutto 9,51 gram, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 95 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui call center kepolisian di nomor 110,” pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.