Kemkomdigi Pastikan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Berlaku di Seluruh Operator

oleh -48 Dilihat
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan seluruh operator seluler telah menerapkan registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik.

BANTENNOW.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan seluruh operator seluler telah menerapkan registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik. Kepastian tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan inspeksi dan evaluasi pada hari pertama penerapan kebijakan.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, mengungkapkan pada awal pelaksanaan masih ditemukan operator yang membuka registrasi menggunakan mekanisme lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Temuan itu langsung ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan teguran.

Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, seluruh operator telah menyesuaikan sistem sehingga registrasi pelanggan baru kini wajib menggunakan verifikasi wajah (face recognition) sesuai ketentuan.

“Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler,” ujar Dany dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bersama media nasional di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Kemkomdigi mencatat implementasi registrasi biometrik terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru melalui verifikasi biometrik mencapai sekitar 201 ribu transaksi per hari.

Secara kumulatif, sejak Januari hingga 5 Juli 2026, sebanyak 4,9 juta pelanggan baru telah mendaftarkan nomor seluler menggunakan mekanisme biometrik.

Dany menegaskan pengawasan tidak berhenti setelah seluruh operator dinyatakan patuh. Kemkomdigi akan terus melakukan inspeksi berkala di berbagai daerah guna memastikan implementasi kebijakan berjalan konsisten.

Ia juga menjelaskan kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, namun tetap diberi kesempatan memperbarui data secara sukarela melalui mekanisme biometrik.

“Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini bersama seluruh operator seluler dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar registrasi pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel,” katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, mengatakan registrasi biometrik merupakan bagian dari pilar Terjaga dalam arah pembangunan Indonesia Digital 2025–2029.

Menurutnya, verifikasi wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan menjadi langkah penting untuk meminimalkan penyalahgunaan identitas sekaligus memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan seluruh operator berkomitmen menjalankan ketentuan pemerintah serta terus menyempurnakan sistem registrasi di lapangan.

“Kami tunduk pada regulasi pemerintah. Operator terus melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi agar implementasi registrasi biometrik berjalan optimal,” ujar Marwan.

ATSI mencatat, sebelum kebijakan diberlakukan secara wajib pada 1 Juli 2026, sekitar 2,93 juta pelanggan telah lebih dahulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Menurut ATSI, kesiapan tersebut menjadi fondasi yang kuat untuk meningkatkan perlindungan pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai modus kejahatan digital. (sdr)

No More Posts Available.

No more pages to load.