Pada bagian Pidum dari Agustus 2019 – Juli 2020, jumlah surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) yang masuk sebanyak 979 surat. Untuk tahap kesatu bekas perkara yang masuk sebanyak 832 berkas, eksekusi 902 perkara dan Pidum juga telah menyelesaikan denda dan biaya perkara tilang dan non tilang serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan jumlah keseluruhannya dari Agustus 2019 sampai Juli 2020 sebesar Rp 4.143.230.000.
“Di masa pandemi Covid-19 ini, Kejari melakukan sidang online sebanyak 229 perkara,” katanya.
Untuk bidang Pidsus psriode Agustus 2019 sampai Juni 2020, berhasil melakukan penyelidikan ke penyidikan sebanyak 1 berkas SPDP.
“Karena Pidsus bisa melakukan perkara korupsi dan perkara cukai dan kepabeanan, di tahun 2019 ada 2 SPDP, dan 12 perkara penuntutan yang dieksekusi tahun 2019. Kami berhasil selamatkan uang negara dengan total, dari penerimaan negara bukan pajak, baik itu tilang maupun perkara Pidum dan Pidsus, sebesar Rp 5.810.327.101,” tuturunya. (bud)





