Selain selamatkan uang negara sebesar Rp 5,8 Miliar, Bahrudin juga mengatakan, Kejari sudah melaksanakan enam Memorandum of Understanding (MOU) dengan BPN Kabupaten Tangerang, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Bina Marga dan sumber daya air serta PLN UP 3 Cikupa.
Selain itu melakukan kerjasama surat kuasa khusus non litigasi sebanyak 329 dari periode agustus 2019 sampai dengan juni 2020, dengan total menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 818.509.733.
“Bidang Kasi barang bukti dan rampasan berhasil mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya dalam 484 perkara. Kalau bidang intelegen dari Juni 2019 hingga Juli 2020 telah melakukan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah yang dikenal dengan jaksa masuk sekolah,” paparnya.
Selain itu berhasil membentuk tim pengawal pengamanan pemerintah dan pembangunan (T4PD) di satuan kerja di dinas-dinas Pemkab Tangerang. “Ada beberapa dinas yang didampingi TP4D,” ucapnya.





