Dilarang Berkerumun dan Pesta di Malam Tahun Baru

oleh -1701 Dilihat
oleh

BANTENNOW.COM, TANGERANG — Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang berkerumun pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 dengan atau pun pesta kembang api di jalanan.

“Kita akan menerbitkan surat pelarangan dan imbauan perayaan natal dan tahun 2021, ditengah pandemi COVID-19,” ungkap Zaki.

Zaki mengimbau agar masyarakat Kabupaten Tangerang terus berlakukan (4M) Menjaga jarak, Menggunakan masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak.

“Waspada COVID-19 karena peningkatan kasus terus terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang,” pesan Zaki kepada masyarakat.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.