Menurut Soma pembebasan atau peniadaan pembayaran PPJ bagi pengguna listrik bersubsidi ini merupakan bagian dalam program pemulihan ekonomi nasional dampak Covid-19.
“Ini merupakan program pemerintah yang disatupadukan dengan PLN, karena memang semenjak Pandemi melanda, PLN juga membebaskan pembayaran listrik bagi masyarakat pengguna listrik bersubsidi,” tegasnya.
Selain membebaskan PPJ, PLN juga berkordinasi dengan Bapenda terkait adanya penghapusan biaya abonemen bagi dengan kriteria tertentu, seperti pengguna listrik sosial, layanan bisnis dan industri.
“Pengguna listrik dengan kriteria S2/1300 VA sampai dengan S3/>200 kVA, B1/1300 VA hingga pengguna B3/>200 kVA, I1/1300 VA sampai dengan I4/30000 kVA keatas, serta pengguna listrik layanan khusus sosial, seperti masjid dan sejenisnya, layanan khusus bisnis dan layanan khusus Industri, serta para pengguna S 1/220 S 2/450 VA, S 2/900 VA, B1/900 VA, I/900 VA dihapus biaya abonemen hingga Bulan Desember 2020 mendatang,” paparnya.





