Bapenda Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Juli Peduli untuk Meringankan Beban Pajak Bagi Masyarakat

oleh -642 Dilihat
oleh
Bapenda Kabupaten Tangerang

BANTENNOW.COM, TIGARAKSA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang meluncurkan Program Juli Peduli yang bertujuan untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kepada masyarakat.

Program ini mencakup pembebasan denda administrasi untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta memberikan diskon 10 persen terhadap tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB, Dwi Chandra Budiman, menjelaskan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam kehidupan negara, karena pajak adalah sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran daerah, termasuk program dan proyek pemerintah seperti infrastruktur, pendidikan, perawatan kesehatan, dan pelayanan publik.

“Pada bulan Juli ini kami memiliki program relaksasi pajak melalui Program Juli Peduli. Jadi, dalam program ini terdiri dari pemberian bebas denda khusus tunggakan PBB dari tahun masa pajak 1992 hingga tahun 2022. Bukan hanya itu saja, kita juga berikan diskon 10 persen untuk pajak BPHTB,” ucap Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB, Dwi Chandra Budiman. Senin (03/07/2023).

PBB merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi Pemerintah Daerah, terutama di Kabupaten Tangerang. Dengan membayar pajak secara taat, masyarakat dapat memberikan kontribusi dalam proses pembangunan di wilayah tersebut.

“Dengan taat membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan berbagai manfaat. Salah satunya adalah masyarakat dapat berkontribusi dalam proses pembangunan diwilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah mempermudah pembayaran pajak dengan menyediakan berbagai aplikasi di e-commerce. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.

“Pemkab Tangerang saat ini juga sudah memberi kemudahan dalam membayar pajak, yakni dengan menyiapkan berbagai aplikasi di e-commerce untuk membayar pajak. Kami rasa sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang warga asal Tigaraksa, Sugiyanto, merasa senang dengan adanya program diskon dan pembebasan denda pajak PBB-P2. Ia menganggap program ini sangat baik dan dapat meringankan beban masyarakat.

“Alhamdulillah saya merasa senang karena terbebas dari denda pembayaran PBB, menurut saya ini merupakan program yang sangat baik dan dapat meringankan masyarakat ya,” ujarnya.

Cek berita dan artikel Banten Now yang lain di: Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.